header
Minggu, 28 Juni 2015
HOT NEWS !!!.....Dibayarkan Juli, Gaji/Pensiun/Tunjangan Ke-13 Sebesar Penghasilan Bulan Juni
Jakarta, 25/06/2015 Kemenkeu
- Pemerintah akan membayarkan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 tahun 2015
untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia
(TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, dan
penerima pensiun pada Bulan Juli nanti. Besarnya gaji/tunjangan/pensiun
ke-13 tersebut adalah sebesar penghasilan Bulan Juni 2015.
Menteri
Keuangan pun telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaanya
melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.05/2015 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan
Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada PNS, Anggota TNI, Anggota
POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun. Peraturan ini telah
ditetapkan pada 22 Juni 2015, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Menurut
rencana, pembayarannya gaji/tunjangan/pensiun ke-13 ini akan dilakukan
pada Bulan Juli 2015. Namun, jika tidak dapat dilakukan pada bulan
tersebut, maka pembayaran akan dilakukan setelah Bulan Juli 2015.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar