Jakarta, 25/06/2015 Kemenkeu - Pemerintah akan membayarkan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 tahun 2015 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, dan penerima pensiun pada Bulan Juli nanti. Besarnya gaji/tunjangan/pensiun ke-13 tersebut adalah sebesar penghasilan Bulan Juni 2015.
Menteri Keuangan pun telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaanya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.05/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada PNS, Anggota TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun. Peraturan ini telah ditetapkan pada 22 Juni 2015, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Menurut rencana, pembayarannya gaji/tunjangan/pensiun ke-13 ini akan dilakukan pada Bulan Juli 2015. Namun, jika tidak dapat dilakukan pada bulan tersebut, maka pembayaran akan dilakukan setelah Bulan Juli 2015.

Sumber : kementerian keuangan