header
Sabtu, 11 Juli 2015
Presiden Jokowi Teken Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa
Dengan
pertimbangan untuk memperkuat asas kedudukan desa sebagai kesatuan
masyarakat hukum, serta keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan
pengaturan dan kebijakan mengenai desa, Presiden Joko Widodo (Jokowi)
pada tanggal 30 Juni 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa.
Hal pokok dalam revisi ini adalah penekanan wewenang menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri
dalam berbagai urusan tentang Desa, mengingat PP disebutkan menteri
yang dimaksud adalah menteri yang menangani Desa.
Karena itu, PP ini menghapus bunyi Pasal 1, khususnya poin nomor 14
yang menyebutkan bahwa Menteri adalah menteri yang menangani Desa.
Menurut PP ini, usul pembentukan Desa diajukan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam
negeri, dan dibahas bersama-sama menteri/pimpinan lembaga pemerintah non
kementerian pemrakarsa sertan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah
daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Melalui PP ini, pemerintah juga memungkinkan perubahan status Desa
menjadi Desa Adat. Tidak seperti PP sebelumnya yang hanya membatasi
perusahaan status Desa meliputi: a. Desa menjadi kelurahan; b. Kelurahan
menjadi Desa; dan c. Desa adat menjadi Desa.
“Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa menjadi Desa
adat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” bunyi Pasal 28 ayat
(2) PP. Nomor 47 Tahun 2015 itu.
Hal pokok lain yang muncul dalam revisi PP tentang Desa ini adalah
mengenai pelaksanaan pemilihan kepala Desa, khususnya menyangkut
pelaksanaan kampanye dan hari tenang. Menurut PP No. 47 tahun 2015 ini,
pelaksanaan kampanye calon kepala Desa paling lama 3 (tiga) Hari, dan
masa tenang paling lama 3 (tiga) hari. Sebelumnya dua ketentuan ini
dalam PP No. 43 Tahun 2015 disebutkan pelaksanaan kampanye calon kepala
Desa dalam jangka waktu 3 (tuga) hari dan masa tenang dalam jangka waktu
3 (tiga) hari.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala Desa diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri,” bunyi Pasal 46 PP ini. Sementara di PP lama
hanya disebut diatur dengan Peraturan Menteri.
Penghasilan Kepala Desa
Ketentuan yang direvisi melalui PP ini adalah menyangkut
pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap kepala
Desa dan perangkat Desa, yang kini menggunakan penghitungan sebagai
berikut:
a. ADD yang berjumlah sampai dengan Rp 500.000.000,00 digunakan paling banyak 60% (enam puluh perseratus (sebelumnya 50% )
b. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 500.000.000,00 sampai dengan Rp
700.000.000,00 digunakan antara Rp 300.000.000,00 sampai dengan paling
banyak 50% (sebelumnya tidak ada angka Rp 300.000.000,00 itu);
c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 700.000.000,00 sampai dengan Rp
900.000.000,00 digunakan antara Rp 350.000.000,00 sampai dengan paling
banyak 40% (sebelumnya tidak ada angka Rp 350.000.000,00); dan
d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 900.000.000,00 digunakan antara
Rp 360.000.000,00 sampai dengan paling banyak 30% (sebelumnya tidak
angka Rp 360.000.000.00).
PP ini juga menetapkan bahwa Bupati/Walikota menetapkan besaran
penghasilan tetap:
a. Kepala Desa’
b. Sekretaris Desa paling sedikit 70%
dan paling banyak 80% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan
(sebelumnya tidak ada angka 80%); dan
c. Perangkat Desa selain
sekretaris Desa paling sedikit 50% dan paling banyak 60% dari
penghasilan tetap kepala Desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka
60%).
Mengenai dana anggaran pendapatan dan belanja negara, jika
sebelumnya disebutkan dialokasi pada bagian anggaran kementerian/lembaga
dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota,
kini diubah menjadi disalurkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota.
Ketentuan lain yang diatur kembali dalam revisi ini di antaranya
mengenai pengaturan pengalokasian ADD, perhitungan belanja Desa
khususnya menyangkut hasil pengelolaan tanah bengkok, pengelolaan
kekayaan milik desa, kedudukan tenaga pendamping Desa, dan menyangkut
pengelolaan kekayaan Badan Usaha Milik (BUM) Desa.
Sumber : www.setkab.go.id
LIHAT DAN DOWNLOAD Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
thanks atas infonya, ditunggu artikel yang lainnya
BalasHapus