header
Kamis, 20 Agustus 2015
Jadwal Lomba dan Kegiatan Perayaan HUT RI ke 70
Berdasarkan Hasil Rapat Panitia HUT RI ke 70 Desa Sumberagung, maka inilah Release Jadwal dan Kegiatan dalam rangka Perayaan HUT RI ke 70
Baca Selengkapnya >>>
Musyawarah Kegiatan HUT RI ke 70 Desa Sumberagung
Bertempat di Balai Desa Sumberagung pada tanggal 9 Agustus 2015 diadakan Musyawarah membahas kegiatan HUT RI ke 70 Desa Sumberagung.
Musyawarah tersebut dimulai jam 19.45 WIB, yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LPM, Pengurus Inti PKK serta Perwakilan Karang Taruna dari 5 Dusun yang ada di desa Sumberagung.
Materi yang dibahas pada saat itu diantaranya Jenis Lomba & Kegiatan, Rencana Jadwal, Tekhnis Kegiatan, Anggaran dan Pembentukan Panitia.
Lomba dan Kegiatan yang akan diadakan adalah sebagai berikut :
1. Lomba Olah Raga Beregu :
- Bolla Volley
- Futsal Gokil
2. Lomba Olahraga Perorangan
- Lomba Makan Krupuk
- Lomba Balap Gigit Kelereng dalam semdok
- Lomba Balap Bakiak Beregu
- Lomba Masukkan Belut dalam Botol
- Lomba Masukkan Paku dalam Botol
3. Jalan Sehat Full Doorprize
4. Resepsi : Pagelaran Wayang Kulit
Sedangkan Hasil Musyawarah pada waktu itu dibentuk kepanitiaan inti yang didominasi oleh Karang Taruna dengan dibantu oleh semua UnsurPemerintahan Desa Sumberagung mulai Perangkat Desa, BPD, PKK dan lembaga lainnya. Inilah, Pimpian dari Panitia Perayaan HUT RI ke 70 Desa Sumberagung
Lomba dan Kegiatan yang akan diadakan adalah sebagai berikut :
1. Lomba Olah Raga Beregu :
- Bolla Volley
- Futsal Gokil
2. Lomba Olahraga Perorangan
- Lomba Makan Krupuk
- Lomba Balap Gigit Kelereng dalam semdok
- Lomba Balap Bakiak Beregu
- Lomba Masukkan Belut dalam Botol
- Lomba Masukkan Paku dalam Botol
3. Jalan Sehat Full Doorprize
4. Resepsi : Pagelaran Wayang Kulit
Sedangkan Hasil Musyawarah pada waktu itu dibentuk kepanitiaan inti yang didominasi oleh Karang Taruna dengan dibantu oleh semua UnsurPemerintahan Desa Sumberagung mulai Perangkat Desa, BPD, PKK dan lembaga lainnya. Inilah, Pimpian dari Panitia Perayaan HUT RI ke 70 Desa Sumberagung
Ketua
Sekretaris
sedangkan sebagian Anggota Panitia Lainnya :
Rabu, 22 Juli 2015
KOK KABUPATEN MOJOKERTO TIDAK MENDAPATKAN PENGHARGAAN " KABUPATEN TERBAIK " YACH ????
Dimana Penyerahan Penghargaan tersebut telah diserahkan oleh Bapak Presiden RI pada tanggal 28 April 2015 di Istana Negara....
Penghargaan ini berdasarkan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilakukan secara terukur, dengan melibatkan beberapa Kementerian/LPNK (Kemendagri, Kemen PAN-RB, Kemenkeu, Kem Hukum dan HAM, Setneg, BAPPENAS, BKN, BPKP, BPS dan LAN) terhadap Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk memotret kinerja penyelenggaraan Pemda terutama dari aspek Manajemen Pemerintahan.
Dari hasil evaluasi tersebut dapat diperoleh gambaran kinerja dari pemerintahan daerah, baik di level pengambil kebijakan maupun di level pelaksana kebijakan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
Inilah Daftar Para Penerima Penghargaan :
10 Kabupaten Terbaik :
- Kabupaten Bantul
- Kabupaten Kulon Progo
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Pasaman
- Kabupaten Pinrang
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Tuban
10 Kotamadya Terbaik :
- Kota Blitar
- Kota Cimahi
- Kota Depok
- Kota Madiun
- Kota Mojokerto
- Kota Probolinggo
- Kota Samarinda
- Kota Semarang
- Kota Surabaya
- Kota Yogyakarta
3 Provinsi Terbaik :
- Gubernur Jawa Timur
- Gubernur Jawa Tengah
- Gubernur DI Yogyakarta
Sedangkan Untuk :
Sabtu, 11 Juli 2015
Presiden Jokowi Teken Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa
Jakarta, 10 Jul 2015
Baca Selengkapnya >>>
Dengan
pertimbangan untuk memperkuat asas kedudukan desa sebagai kesatuan
masyarakat hukum, serta keserasian dan sinergi dalam pelaksanaan
pengaturan dan kebijakan mengenai desa, Presiden Joko Widodo (Jokowi)
pada tanggal 30 Juni 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah
Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor
43Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa.
Hal pokok dalam revisi ini adalah penekanan wewenang menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri
dalam berbagai urusan tentang Desa, mengingat PP disebutkan menteri
yang dimaksud adalah menteri yang menangani Desa.
Karena itu, PP ini menghapus bunyi Pasal 1, khususnya poin nomor 14
yang menyebutkan bahwa Menteri adalah menteri yang menangani Desa.
Menurut PP ini, usul pembentukan Desa diajukan kepada menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam
negeri, dan dibahas bersama-sama menteri/pimpinan lembaga pemerintah non
kementerian pemrakarsa sertan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah
daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Melalui PP ini, pemerintah juga memungkinkan perubahan status Desa
menjadi Desa Adat. Tidak seperti PP sebelumnya yang hanya membatasi
perusahaan status Desa meliputi: a. Desa menjadi kelurahan; b. Kelurahan
menjadi Desa; dan c. Desa adat menjadi Desa.
“Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status Desa menjadi Desa
adat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” bunyi Pasal 28 ayat
(2) PP. Nomor 47 Tahun 2015 itu.
Hal pokok lain yang muncul dalam revisi PP tentang Desa ini adalah
mengenai pelaksanaan pemilihan kepala Desa, khususnya menyangkut
pelaksanaan kampanye dan hari tenang. Menurut PP No. 47 tahun 2015 ini,
pelaksanaan kampanye calon kepala Desa paling lama 3 (tiga) Hari, dan
masa tenang paling lama 3 (tiga) hari. Sebelumnya dua ketentuan ini
dalam PP No. 43 Tahun 2015 disebutkan pelaksanaan kampanye calon kepala
Desa dalam jangka waktu 3 (tuga) hari dan masa tenang dalam jangka waktu
3 (tiga) hari.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala Desa diatur dengan
peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pemerintahan dalam negeri,” bunyi Pasal 46 PP ini. Sementara di PP lama
hanya disebut diatur dengan Peraturan Menteri.
Penghasilan Kepala Desa
Ketentuan yang direvisi melalui PP ini adalah menyangkut
pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap kepala
Desa dan perangkat Desa, yang kini menggunakan penghitungan sebagai
berikut:
a. ADD yang berjumlah sampai dengan Rp 500.000.000,00 digunakan paling banyak 60% (enam puluh perseratus (sebelumnya 50% )
b. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 500.000.000,00 sampai dengan Rp
700.000.000,00 digunakan antara Rp 300.000.000,00 sampai dengan paling
banyak 50% (sebelumnya tidak ada angka Rp 300.000.000,00 itu);
c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 700.000.000,00 sampai dengan Rp
900.000.000,00 digunakan antara Rp 350.000.000,00 sampai dengan paling
banyak 40% (sebelumnya tidak ada angka Rp 350.000.000,00); dan
d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp 900.000.000,00 digunakan antara
Rp 360.000.000,00 sampai dengan paling banyak 30% (sebelumnya tidak
angka Rp 360.000.000.00).
PP ini juga menetapkan bahwa Bupati/Walikota menetapkan besaran
penghasilan tetap:
a. Kepala Desa’
b. Sekretaris Desa paling sedikit 70%
dan paling banyak 80% dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan
(sebelumnya tidak ada angka 80%); dan
c. Perangkat Desa selain
sekretaris Desa paling sedikit 50% dan paling banyak 60% dari
penghasilan tetap kepala Desa per bulan (sebelumnya tidak ada angka
60%).
Mengenai dana anggaran pendapatan dan belanja negara, jika
sebelumnya disebutkan dialokasi pada bagian anggaran kementerian/lembaga
dan disalurkan melalui satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota,
kini diubah menjadi disalurkan melalui pemerintah daerah kabupaten/kota.
Ketentuan lain yang diatur kembali dalam revisi ini di antaranya
mengenai pengaturan pengalokasian ADD, perhitungan belanja Desa
khususnya menyangkut hasil pengelolaan tanah bengkok, pengelolaan
kekayaan milik desa, kedudukan tenaga pendamping Desa, dan menyangkut
pengelolaan kekayaan Badan Usaha Milik (BUM) Desa.
Sumber : www.setkab.go.id
LIHAT DAN DOWNLOAD Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa
Rabu, 08 Juli 2015
Kok Bukan Kabupaten Mojokerto yang dapat penghargaan ?
Mendagri Tjahjo Beri Penghargaan ke Kota Surabaya,Depok,dan Yogyakarta
Senin, 27 April 2015 10:47:21 | Berita Kemendagri | (302 view)
Upacara yang digelar, Senin (27/4/2015), ini juga dihadiri sejumlah kepala daerah antara lain Gubernur Jatim Soekarwo, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, dan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi, serta sejumlah Sekda dari berbagai kota.
Di sela-sela upacara, Mendagri memberikan anugerah penghargaan kepada daerah yang dianggap berprestasi karena sukses melakukan peningkatan pendapatan daerah.
Untuk provinsi ada Jateng, Jatim, dan DIY, sedangkan untuk kota ada Blitar, Cimahi, Depok, Madiun, Mojokerto, Probolinggo, Samarinda, Semarang, Surabaya, dan Yogyakarta.
Serta untuk kota kabupaten ada Bantul, Kulonprogo, Kutai, Lamongan, Pasaman, Pinrang, Purbalingga, Sidoarjo, Sleman, dan Tuban.
"Monitoring dan evaluasi secara teratur, mengukur keberhasilan dan tingkat kemajuan Pemda dalam prinsip otoomi daerah dan penyelenggaraan urusan pemerintahan," jelas Tjahjo dalam pidatonya.
Selasa, 30 Juni 2015
Cara Mengatasi File Tidak terbaca di Flashdisk
Pernah kan kejadian isi File Flashdisk di Hidden oleh
Virus? Jangan panik brother and sista, ini Tipsnya agar File tersebut
muncul kembali. Sharing ini hanya meneruskan Tips dari blogger lainnya
yang baru saja saya terapkan, dan berhasil. Soalnya kemarin File
Flashdisk saya hilang, malah pada saat di cek properties, Filenya masih
used dalam Flashdisk.
Nah ini Caranya :- Kalo File dalam Flashdisk ada yang terbentuk jadi aplication, .exe ataupun shortcut, maka bagusnya coba scan dulu Flashdisknya dan delete file yang terdetect tersebut, tapi jangan di format ya,, tar ilang beneran semua filenya,,hehe
- Setelah Scanning berhasil, maka masuk ke command prompt, caranya Run ketik cmd atau Pilihan pada Start >All Program>Accessories> Command Prompt
- Ketikkan H: atau menurut Drive Flashdisk yang terbaca pada Direktori dan Enter
- Kemudian ketikkan attrib -s -h *.* /s /d dan enter. (perhatikan penempatan spasi pada saat ketikan.
Nah, sekarang File yang diembunyikan Virus sudah muncul kembali. Coba cek di Explorer. Semoga bermanfaat. Terimakasih
Minggu, 28 Juni 2015
HOT NEWS !!!.....Dibayarkan Juli, Gaji/Pensiun/Tunjangan Ke-13 Sebesar Penghasilan Bulan Juni
Jakarta, 25/06/2015 Kemenkeu
- Pemerintah akan membayarkan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 tahun 2015
untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia
(TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, dan
penerima pensiun pada Bulan Juli nanti. Besarnya gaji/tunjangan/pensiun
ke-13 tersebut adalah sebesar penghasilan Bulan Juni 2015.
Menteri
Keuangan pun telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaanya
melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.05/2015 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan
Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada PNS, Anggota TNI, Anggota
POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun. Peraturan ini telah
ditetapkan pada 22 Juni 2015, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Menurut
rencana, pembayarannya gaji/tunjangan/pensiun ke-13 ini akan dilakukan
pada Bulan Juli 2015. Namun, jika tidak dapat dilakukan pada bulan
tersebut, maka pembayaran akan dilakukan setelah Bulan Juli 2015.
Jumat, 26 Juni 2015
Mendagri Segera Merevisi Regulasi Tanah Bengkok
Jakarta, 26 Juni 2015 :
Merespons unjuk rasa beberapa Kepala Desa yang tergabung dalam Aliansi
Pemerintah Desa Indonesia terkait revisi regulasi tanah bengkok yang
termaktub dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 pada 27 Mei lalu, Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sudah menyiapkan
berkas revisi sesuai yang mereka tuntut.
"Revisi PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa yang kemarin didemo kepala desa sudah selesai, dalam hitungan hari, lah," ujar Mendagri kepada wartawan di Gedung Sindo Jakarta, kamis (25/6/2015).
Dalam unjuk rasa tersebut, para Kepala Desa menuntut hak jatah tanah bengkok dikembalikan kepada mereka dan perangkatnya.
Pemerintah pusat dianggap telah menyimpang dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 20 mengenai pengaturan tanah bengkok, yang menjadi jatah hak milik desa melalui pengelolaan kepala desa dan perangkatnya.
"Iya, itu (unjuk rasa) terkait tanah bengkok, itu kan ada yang bisa masuk sebagai aset desa, dan ada yang tidak, persoalannya enggak semua desa ada tanah bengkok, di luar Jawa enggak ada, jadi itu yang akan kita atur," terangnya.
Mendagri menambahkan pihaknya akan terus memperbaiki Peraturan Pemerintah tersebut, sesuai dengan keinginan kepala desa, namun juga harus mengedepankan aspek keadilan.
"Karena bagaimana pun Kades itu dipilih (masyarakat), penggajian ya tergantung kemampuan fiskal daerahnya," tandas Mendagri.
"Revisi PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa yang kemarin didemo kepala desa sudah selesai, dalam hitungan hari, lah," ujar Mendagri kepada wartawan di Gedung Sindo Jakarta, kamis (25/6/2015).
Dalam unjuk rasa tersebut, para Kepala Desa menuntut hak jatah tanah bengkok dikembalikan kepada mereka dan perangkatnya.
Pemerintah pusat dianggap telah menyimpang dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 20 mengenai pengaturan tanah bengkok, yang menjadi jatah hak milik desa melalui pengelolaan kepala desa dan perangkatnya.
"Iya, itu (unjuk rasa) terkait tanah bengkok, itu kan ada yang bisa masuk sebagai aset desa, dan ada yang tidak, persoalannya enggak semua desa ada tanah bengkok, di luar Jawa enggak ada, jadi itu yang akan kita atur," terangnya.
Mendagri menambahkan pihaknya akan terus memperbaiki Peraturan Pemerintah tersebut, sesuai dengan keinginan kepala desa, namun juga harus mengedepankan aspek keadilan.
"Karena bagaimana pun Kades itu dipilih (masyarakat), penggajian ya tergantung kemampuan fiskal daerahnya," tandas Mendagri.
sumber : www.sapa.kemendagri.go.id
Selasa, 09 Juni 2015
PANEN PERDANA KEBUN PERCONTOHAN PKK
Salah Satu Kegiatan dari Puluhan Kegiatan PKK Desa Sumberagung adalah Memanfaatkan Lahan kosong untuk kegiatan berkebun sebagai sarana penngkatan tambahan keluarga, dimana Kebun Percontohan tersebut memanfaatkan Lahan Kosong yang berada di samping kanan Pendopo Balai Desa Sumberagung.
Kebun Percontohan tersebut ditanami berbagai jenis tanaman, diantaranya kol. tomat, dst. Pada tanggal 12 Mei 2015 dilaksanakan Panen Perdana Kebun Percontohan PKK tersebut oleh Jajaran Pengurus beserta Anggota PKK, yang juga dihadiri oleh Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Sumberagung. Hasil Panen tersebut selanjutnya dibagikan kepada seluruh Pengurus dan Anggota PKK yang dihadir, tak luput juga Perangkat Desa, BPD dan beberapa Masyarakat yang kebetulan sedang berkegiatan di Balai Desa tersebut.
Musyawarah Kelompok Peternak " Sari Agung "
Dalam Rangka Pengembangan Kelompok Peternak " Sari Agung ", pada tanggal 12 Mei 2015 diadakan Musyawarah antara Pengurus dan Anggota Kelompok Peternak tersebut. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Sumberagung dan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto beserta jajarannya.
Pada kegiatan tersebut, selain rencana pengembangan kelompok, juga dibahas berbagai permasalahan yang timbul dalam kelompok peternak tersebut. Meski tidak tuntas terselesaikan pembahasan permasalahan yang ada, akan tetapi Pengurus Kelompok Peternak tersebut sudah mendapatkan solusi terbaik untuk dijalankan dan dilaksanakan, sehingga kedepannya. permasalahan yang timbul dalam kelompok tersebut dapat segera terselesaikan dan teratasi. Itulah Harapan yang disampaikan oleh Bapak Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto, yang berkenan hadir hingga usainya kegiatan tersebut.
RAPAT RUTIN BULANAN PKK
Sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa Sumberagung yang berfungsi sebagai Wadah Kegiatan Ibu Ibu, maka Jajaran Pengurus dan Tim Penggerak PKK Desa Sumberagung secara aktif mengadakan rutin yang dikemas dalam Rapat Bulanan PKK Desa Sumberagung yang dihadiri juga oleh Anggota PKK lainnya.
Dalam Rapat Rutin Bulanan PKK selain ajang untuk evaluasi kegiatan dan program PKK, juga untuk berkoordinasi dan pembinaan, sekaligus juga wadah silaturahmi antar Tim Penggerak, Pengurus dan Anggota PKK. Sebagaimana gambar diatas ( tampak atas kiri ), dimana Ibu Ketua Tim Penggerak PKK sedang memberikan pengarahan kepada jajaran Pengurus dan Anggota PKK Desa Sumberagung.
Selasa, 12 Mei 2015
PRODUK UNGGULAN
KELOMPOK PENGRAJIN " SUMBER MANIK "
Seiring dengan berkembangnya tren mode pada saat ini, muncullah berbagai kerajinan tangan ( hand made ) yang sangat digemari oleh Masyarakat. Apalagi Produk kerajinan tangan tersebut dikerjakan dengan sangat trampil dengan memenuhi berbagai aspek dan prasyarat sebagai produk yang berkualitas dan berdaya saing tinggi sehingga dapat memenuhi selera pasar\konsumen.
Dimana salah satunya adalah Produk Produk yang dihasilkan oleh Kelompok Pengrajin " Sumber Manik " ini, dimana hingga saat ini masih terkendala pada Peralatan dan Modal sehingga tidak mampu memenuhi permintaan konsumen\pasar yang terus meningkat.
Keberadaan Kelompok Pengrajin ini sudah cukup lama, tetapi tidak terperhatikan oleh stake holder yang ada. Syukurlah, di era Kepala Desa Bapak Bahrudin yang menjabat sejak 22 Agustus 2013, keberadaan Kelompok Pengrajin dibina dan difasilitasi agar dapat berkembang sebagai Produk Unggulan Desa Sumberagung sekaligus dapat meningkatkan Kesejahteraan Anggota melalui Peningkatan Pendapatan dari Kegiatan Kelompok Pengrajin ini.
Keberadaan Kelompok Pengrajin ini sungguh Ironi, mengingat sang Ketua yaitu Ibu Ana Sunarti adalah juga seorang Instruktur kerajinan manik di berbagai pelatihan yang diadakan baik oleh Dinas\Instansi di lingkup Pemkab\Pemprov di Jawa Timur ataupun oleh Pemdes dan Lembaga\Organisas Kemasyarakatan,dimana kelompok Binaan beliau sudah mampumemproduksi dan berkembang. Bahkan tidak jarang produk produk yang dihasilkan beliau dipajang di Etalase di berbagai Galeri dan Pameran.
Mudaha-mudahan Kelompok Pengrajin ini dapat segera mengembangkan Usahanya sehingga dapat menjadi Produk Unggulan desa Sumberagung yang dikenal luas baik lokal maupun regional, sekaligus sebagai upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.
Langganan:
Postingan (Atom)