header
Selasa, 30 Juni 2015
Cara Mengatasi File Tidak terbaca di Flashdisk
Pernah kan kejadian isi File Flashdisk di Hidden oleh
Virus? Jangan panik brother and sista, ini Tipsnya agar File tersebut
muncul kembali. Sharing ini hanya meneruskan Tips dari blogger lainnya
yang baru saja saya terapkan, dan berhasil. Soalnya kemarin File
Flashdisk saya hilang, malah pada saat di cek properties, Filenya masih
used dalam Flashdisk.
Nah ini Caranya :- Kalo File dalam Flashdisk ada yang terbentuk jadi aplication, .exe ataupun shortcut, maka bagusnya coba scan dulu Flashdisknya dan delete file yang terdetect tersebut, tapi jangan di format ya,, tar ilang beneran semua filenya,,hehe
- Setelah Scanning berhasil, maka masuk ke command prompt, caranya Run ketik cmd atau Pilihan pada Start >All Program>Accessories> Command Prompt
- Ketikkan H: atau menurut Drive Flashdisk yang terbaca pada Direktori dan Enter
- Kemudian ketikkan attrib -s -h *.* /s /d dan enter. (perhatikan penempatan spasi pada saat ketikan.
Nah, sekarang File yang diembunyikan Virus sudah muncul kembali. Coba cek di Explorer. Semoga bermanfaat. Terimakasih
Minggu, 28 Juni 2015
HOT NEWS !!!.....Dibayarkan Juli, Gaji/Pensiun/Tunjangan Ke-13 Sebesar Penghasilan Bulan Juni
Jakarta, 25/06/2015 Kemenkeu
- Pemerintah akan membayarkan gaji/tunjangan/pensiun ke-13 tahun 2015
untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia
(TNI)/Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pejabat negara, dan
penerima pensiun pada Bulan Juli nanti. Besarnya gaji/tunjangan/pensiun
ke-13 tersebut adalah sebesar penghasilan Bulan Juni 2015.
Menteri
Keuangan pun telah menetapkan petunjuk teknis pelaksanaanya
melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117/PMK.05/2015 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan
Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2015 Kepada PNS, Anggota TNI, Anggota
POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun. Peraturan ini telah
ditetapkan pada 22 Juni 2015, dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.
Menurut
rencana, pembayarannya gaji/tunjangan/pensiun ke-13 ini akan dilakukan
pada Bulan Juli 2015. Namun, jika tidak dapat dilakukan pada bulan
tersebut, maka pembayaran akan dilakukan setelah Bulan Juli 2015.
Jumat, 26 Juni 2015
Mendagri Segera Merevisi Regulasi Tanah Bengkok
Jakarta, 26 Juni 2015 :
Merespons unjuk rasa beberapa Kepala Desa yang tergabung dalam Aliansi
Pemerintah Desa Indonesia terkait revisi regulasi tanah bengkok yang
termaktub dalam PP Nomor 43 Tahun 2014 pada 27 Mei lalu, Menteri Dalam
Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah sudah menyiapkan
berkas revisi sesuai yang mereka tuntut.
"Revisi PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa yang kemarin didemo kepala desa sudah selesai, dalam hitungan hari, lah," ujar Mendagri kepada wartawan di Gedung Sindo Jakarta, kamis (25/6/2015).
Dalam unjuk rasa tersebut, para Kepala Desa menuntut hak jatah tanah bengkok dikembalikan kepada mereka dan perangkatnya.
Pemerintah pusat dianggap telah menyimpang dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 20 mengenai pengaturan tanah bengkok, yang menjadi jatah hak milik desa melalui pengelolaan kepala desa dan perangkatnya.
"Iya, itu (unjuk rasa) terkait tanah bengkok, itu kan ada yang bisa masuk sebagai aset desa, dan ada yang tidak, persoalannya enggak semua desa ada tanah bengkok, di luar Jawa enggak ada, jadi itu yang akan kita atur," terangnya.
Mendagri menambahkan pihaknya akan terus memperbaiki Peraturan Pemerintah tersebut, sesuai dengan keinginan kepala desa, namun juga harus mengedepankan aspek keadilan.
"Karena bagaimana pun Kades itu dipilih (masyarakat), penggajian ya tergantung kemampuan fiskal daerahnya," tandas Mendagri.
"Revisi PP 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Desa yang kemarin didemo kepala desa sudah selesai, dalam hitungan hari, lah," ujar Mendagri kepada wartawan di Gedung Sindo Jakarta, kamis (25/6/2015).
Dalam unjuk rasa tersebut, para Kepala Desa menuntut hak jatah tanah bengkok dikembalikan kepada mereka dan perangkatnya.
Pemerintah pusat dianggap telah menyimpang dari implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 20 mengenai pengaturan tanah bengkok, yang menjadi jatah hak milik desa melalui pengelolaan kepala desa dan perangkatnya.
"Iya, itu (unjuk rasa) terkait tanah bengkok, itu kan ada yang bisa masuk sebagai aset desa, dan ada yang tidak, persoalannya enggak semua desa ada tanah bengkok, di luar Jawa enggak ada, jadi itu yang akan kita atur," terangnya.
Mendagri menambahkan pihaknya akan terus memperbaiki Peraturan Pemerintah tersebut, sesuai dengan keinginan kepala desa, namun juga harus mengedepankan aspek keadilan.
"Karena bagaimana pun Kades itu dipilih (masyarakat), penggajian ya tergantung kemampuan fiskal daerahnya," tandas Mendagri.
sumber : www.sapa.kemendagri.go.id
Selasa, 09 Juni 2015
PANEN PERDANA KEBUN PERCONTOHAN PKK
Salah Satu Kegiatan dari Puluhan Kegiatan PKK Desa Sumberagung adalah Memanfaatkan Lahan kosong untuk kegiatan berkebun sebagai sarana penngkatan tambahan keluarga, dimana Kebun Percontohan tersebut memanfaatkan Lahan Kosong yang berada di samping kanan Pendopo Balai Desa Sumberagung.
Kebun Percontohan tersebut ditanami berbagai jenis tanaman, diantaranya kol. tomat, dst. Pada tanggal 12 Mei 2015 dilaksanakan Panen Perdana Kebun Percontohan PKK tersebut oleh Jajaran Pengurus beserta Anggota PKK, yang juga dihadiri oleh Ibu Ketua Tim Penggerak PKK Sumberagung. Hasil Panen tersebut selanjutnya dibagikan kepada seluruh Pengurus dan Anggota PKK yang dihadir, tak luput juga Perangkat Desa, BPD dan beberapa Masyarakat yang kebetulan sedang berkegiatan di Balai Desa tersebut.
Musyawarah Kelompok Peternak " Sari Agung "
Dalam Rangka Pengembangan Kelompok Peternak " Sari Agung ", pada tanggal 12 Mei 2015 diadakan Musyawarah antara Pengurus dan Anggota Kelompok Peternak tersebut. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Desa Sumberagung dan Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto beserta jajarannya.
Pada kegiatan tersebut, selain rencana pengembangan kelompok, juga dibahas berbagai permasalahan yang timbul dalam kelompok peternak tersebut. Meski tidak tuntas terselesaikan pembahasan permasalahan yang ada, akan tetapi Pengurus Kelompok Peternak tersebut sudah mendapatkan solusi terbaik untuk dijalankan dan dilaksanakan, sehingga kedepannya. permasalahan yang timbul dalam kelompok tersebut dapat segera terselesaikan dan teratasi. Itulah Harapan yang disampaikan oleh Bapak Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Mojokerto, yang berkenan hadir hingga usainya kegiatan tersebut.
RAPAT RUTIN BULANAN PKK
Sebagai salah satu Lembaga Kemasyarakatan Desa Sumberagung yang berfungsi sebagai Wadah Kegiatan Ibu Ibu, maka Jajaran Pengurus dan Tim Penggerak PKK Desa Sumberagung secara aktif mengadakan rutin yang dikemas dalam Rapat Bulanan PKK Desa Sumberagung yang dihadiri juga oleh Anggota PKK lainnya.
Dalam Rapat Rutin Bulanan PKK selain ajang untuk evaluasi kegiatan dan program PKK, juga untuk berkoordinasi dan pembinaan, sekaligus juga wadah silaturahmi antar Tim Penggerak, Pengurus dan Anggota PKK. Sebagaimana gambar diatas ( tampak atas kiri ), dimana Ibu Ketua Tim Penggerak PKK sedang memberikan pengarahan kepada jajaran Pengurus dan Anggota PKK Desa Sumberagung.
Langganan:
Postingan (Atom)